Deposito
Deposito merupakan tabungan berjangka dengan akad mudharabah al mutlaqoh dari pihak ke tiga BPRS yang dananya diperlakukan sebagai investasi secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha dan perorangan secara profesional. Penempatan dana masyarakat kedalam deposito ini akan memperoleh bagi hasil. Pembayaran bagi hasil antara nasabah dan BPRS sesuai nisbah (porsi) berdasarkan akad yang telah disepakati.
Persyaratan :
- Nominal penempatan minimal Rp. 500.000
- Bagi hasil yang diberikan sesuai dengan nisbah jangka waktu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan)
Keuntungan :
- Perpanjang deposito bisa dilakukan secara otomatis
- Administrasi yang mudah