Logo

Instagram

Facebook

Deposito

Deposito merupakan tabungan berjangka dengan akad mudharabah al mutlaqoh dari pihak ke tiga BPRS yang dananya diperlakukan sebagai investasi secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha dan perorangan secara profesional. Penempatan dana masyarakat kedalam deposito ini akan memperoleh bagi hasil. Pembayaran bagi hasil antara nasabah dan BPRS sesuai nisbah (porsi) berdasarkan akad yang telah disepakati.

Persyaratan :

  • Nominal penempatan minimal Rp. 500.000
  • Bagi hasil yang diberikan sesuai dengan nisbah jangka waktu (1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan)

Keuntungan :

  • Perpanjang deposito bisa dilakukan secara otomatis
  • Administrasi yang mudah
Logo

Alamat Kantor Kami

Jl. Lamongrejo No.77, Krajan, Jetis, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214

(0322) 314 999

(0322) 314 999

bank.madinah@gmail.com

Tentang Kami

  • Profil Perusahaan
  • Profil Perusahaan
  • Struktur Organisasi
  • Penghargaan
  • Laporan Keuangan

Produk Kami

  • Tabungan
  • Deposito
  • Pembiayaan

Ikuti Kami

PT. BPRS Syariah Madinah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar.